Jumat, 14 November 2008

PROPOSAL HAKI TENTANG LEGALITAS SEBUAH SOFTWARE

PROPOSAL HAKI TENTANG LEGALITAS SEBUAH SOFTWARE
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Rendahnya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual merupakan salah satu penyebab tidak berkembangnya industri software lokal di Indonesia. Dalam hal ini, tidak tercipta iklim di mana para developer termotivasi untuk selalu menciptakan sesuatu yang baru.dan Banyaknya kasus pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), terutama hak cipta dan merek, di Indonesia disebabkan tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. 
Persoalannya, pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukum-nya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. 
Pengguna IT juga punya pilihan untuk menggunakan software berbagai vendor tanpa berlisensi yang lebih murah asalkan legal. Dalam kasus ini, diakuinya masih ada kultur masyarakat yang belum menghargai nilai kekayaan intelektual produk IT. 
Bahkan, produk bajakan sudah menjadi sumber pendapatan baru. Contohnya banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di lapak-lapak hingga mal. 

Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum aparat maupun preman.. 
Jika dibandingkan, potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari pertumbuhan software lokal akan jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang didapat dari pembajakan. Tumbuhnya industri software akan menghasilkan efek domino berupa munculnya industri jasa,konsultan,dan pendidikan yang mendukungnya.Sebetulnya tidak sulit untuk melepaskan diri dari menjadi pembajak software. Tingkat kesulitannya kira-kira tidak berbeda jauh dengan mengubah kebiasaan – dulu kita mengggunakan WordStar, perlu usaha untuk berpindah ke WordPerfect, setelah enak di WordPerfect ternyata dunia menggunakan Micrsoft Word – perlu usaha lagi untuk berpindah ke Word.

Memang sebagian besar orang susah sekali untuk mengubah kebiasaan. Timbulah berbagai argumentasi mulai dari yang berusaha men-sah-kan pembajakan software sampai dengan argumentasi yang berusaha untuk melakukan negosiasi (lebih tepatnya mengemis) kepada Microsoft untuk dimaafkan & untuk memperoleh keringanan lainnya. Padahal Micosoft sudah sejak lama (tepatnya tahun 1997-an) mulai membantu dunia pendidikan di Indonesia, membantu beberapa kelompok rakyat yang miskin di Indonesia dengan berbagai charity, bantuan software, bantuan komputer bahkan bantuan memandaikan beberapa trainer untuk memperoleh sertifikat MSCE. Rasanya tidak fair kalau dunia komersial Indonesia juga menuntut Microsoft untuk melakukan charity.
Bagi kelompok masyarakat yang merasa keberatan secara finansial untuk membeli software yang asli & bukan bajakan. Sebetulnya masih ada alternatif yang bisa digunakan untuk memperoleh software yang legal & sah tapi dengan biaya yang amat sangat terjangkau. Adapun software tersebut tidak lain & tidak bukan adalah software yang menggunakan GNU Public License (PGL) yang dapat di copy secara bebas & gratis, dapat di peroleh secara cuma-cuma di Internet. Salah satu software kategori GPL yang paling kondang adalah Linux.

Sebetulnya jika kita cukup teliti, cukup banyak saat ini Linux tersebar di toko-toko komputer di Indonesia kadang memang terbaur dengan software bajakan yang ada. Padahal Linux adalah software yang bisa digandakan dalam bentuk CD-ROM tanpa melanggar hak cipta. Harganya menjadi sangat memadai sekitar Rp. 20.000 / CDROM, kalau anda masih keberatan dengan harga Rp. 20.000 / CDROM maka meminjam ke teman-pun tidak menjadi masalah dan sah-sah saja tanpa melanggar hukum.

Cukup banyak distribusi Linux di Indonesia, beberapa distribusi yang sering kita dapati di lapangan adalah Mandrake, Slackware, Best Linux, Easy Linux, Debian, Caldera, Corel dan yang paling banyak dipakai oleh masyarakat Linux Indonesia adalah RedHat (http://www.redhat.com).

Karena system-nya yang Open Source, artinya semua source code terbuka lebar-lebar – maka cukup banyak pengembang software muda di Indonesia yang mengembangkan sendiri software-software-nya berbasis pada Linux. Perlu dicatat bahwa hal ini terjadi secara alamiah / natural tanpa bantuan dari pemerintah, Bank Dunia, IMF, ADB maupun utangan lainnya
Bagi pengguna Linux yang ingin menggunakan untuk produktifitas kantor sehari-hari beberapa solusi yang ada di Linux dapat digunakan untuk menggantikan kegiatan sehari-hari yang biasanya dibantu dengan Microsoft Office. Salah satu yang paling beken di Linux adalah StarOffice dari Sun Microsystem yang mirip dengan Microsoft Office & dapat berjalan bukan hanya di Linux tapi juga di Windows. StarOffice mempunyai modul untuk pemrosesan kata, perhitungan maupun untuk presentasi seperti Microsoft Office. Gilanya, StarOffice bisa diperoleh secara cuma-cuma karena lisensi yang digunakan adalah GPL.

BAB II ISI
2.1 Pokok Pembahasan


A. Asal mula terjadinya pelanggaran terhadap copyright software
Ketidakmampuan sebagian besar pengguna aplikasi komputer yang membutuhkan software dalam pekerjaan sehari-harinya namun memiliki keterbatasan biaya untuk membeli produk software yang asli. Hal ini yang memicu para pembajak/produsen software bajakan untuk memenuhi permintaan pasar yang besar terhadap software yang murah.

B. Dampak negatif & positif akibat terjadinya pelanggaran terhadap copyright software
Dengan maraknya pembajakan software di dunia terutama pada negara-negara berkembang, mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang mengklaim bahwa mereka dirugikan dalam jumlah yang sangat besar atas tindakan pelanggaran terhadap copyright software. 

C. Penanggulangan terhadap adanya pelanggaran terhadap copyright software
Pelanggaran terhadap copyright software ini secara tidak langsung memaksa para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe. Dalam hal ini para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. 
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulannya, bila Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila menggunakan Linux, untuk melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan, barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan teknis. 
MASING-masing peranti lunak di atas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima. 
Jadi, bila mau menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternatif yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. 
Karena undang-undang dibuat dan diundangkan oleh pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan pemerintahan, paling tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kejaksaan, dan kepolisian. Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan teknologi informasinya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat. 
Akan lebih baik lagi bila semua pemerintah daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula. 
Lebih baik lagi, dalam sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu. Untuk itu diperlukan komunikasi yang lugas dari kalangan pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. 
JADI, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, di sinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus diupayakan terus-menerus hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat. 
Sebagai contoh, pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal, atau membeli VCD film/musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa dilakukan kembali. 
Pemasangan iklan layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film/musik bajakan, karena sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat, billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun iklan di televisi. 
Bila komunikasi tentang sadar HaKI bisa dilakukan terus- menerus dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda yang banyak ditemukan di Singapura, sehingga membuat masyarakat Singapura tidak berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat. 
Bila di mana-mana bisa dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain. 
Kesimpulannya, sama halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HaKI juga perlu diulang-ulang agar menempel di otak dan hati masyarakat. 

Pameran Online : Metode UCD

Rancangan Sistem Pameran Online menggunakan Metode UCD
 ( User Centered Design )


Kata kunci: UCD ( User Centered Design ), User Interface, Membangun Sistem Web


1. Pendahuluan

 User merupakan object yang penting didalam pengembangan dan pembangun sistem. User disini adalah pribadi, organisasi, dan masyarakat. User saat ini harus berada pada level of design sophistication dari semua antarmuka grafis beserta isi dari webnya. Pada saat user berinteraksi dengan sistem user harus merasa sesuai dengan pengalaman yang pernah dirasakan pada saat berinteraksi dengan sistem yang lain. User harus merasa puas dengan informasi yang disediakan oleh sistem dan merasa nyaman saat berinteraksi dengan sistem. 
 UCD ( user Centered Design ) adalah filosofi perancangan yang menempatkan pengguna sebagai pusat dari proses pengembangan sistem. Pendekatan UCD telah didukung berbagai teknik, metoda, tools, procedur, dan proses yang membantu perancangan sistem interaktif yang lebih berpusat pada pengguna. Sasaran UCD adalah lebih dari sekedar membuat produk yang berguna.

2. Tujuan

3. Masalah


4. Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan langkah-langkah seperti berikut:
1. Alat dan bahan
• Event Organizer ( EO ) Pameran Komputer
• Macromedia Dreamweaver
2. Langkah-langkah dan cara penelitian:
• Studi pustaka
• Wawancara langsung ke user-end Event Organizer ( EO ) Pameran Komputer
• Analisis dan perencangan menggunakan UCD
• Implementasi perancangan ke dalam software Macromedia Dreamweaver

5. Pembahasan
  
 UCD ( user Centered Design ) merupakan paradigma baru dalam pengembangan sistem berbasis web. Perancangan berbasis pengguna (User Centered design = User Centered Design = UCD) adalah istilah yang yang digunakan untuk untuk menggambarkan filosofi perancangan. Konsep dari UCD adalah user sebagai pusat dari proses pengembangan sistem, dan tujuan/sifat-sifat, konteks dan lingkungan sistem semua didasarkan dari pengalaman pengguna. 

5.1 Prinsip yang harus diperhatikan dalam UCD adalah:
1. Fokus pada pengguna
Perancangn harus berhubungan langsung dengan pengguna sesungguhnya atau calon pengguna melalui interview, Survey, dan partisipasi dalam workshop perancangan.
Tujuannya adalah untuk memahami kognisi, karakter, dan sikap pengguna serta karakteristik anthropometric. Aktivitas utamanya mencakup pengambilan data, analisis dan integrasinya ke dalam informasi perancangan dari pengguna tentang karakteristik tugas, lingkungan teknis, dan organisasi.
2. Perancangan terintergrasi
Perancangan harus mencakup antarmuka pengguna, sistem bantuan, dukungan teknis serta prosedur instalasi dan konfigurasi.
3. Dari awal berlanjut pada penggujian pengguna
Satu-satunya pendekatan yang sukses dalam perancangan sistem yang berpusat pada pengguna adalah secara empiris dibutuhkan observasi tentang kelakuan pengguna, evaluasi umpan-balik yang cermat, wawasan pemecahan terhadap masalah yang ada, dan motivasi yang kuat untuk mengubah rancangan.
4. Perancangan interaktif.
Sistem yang sedang dikembangkan harus didefinisikan, dirancang, dan ditest berulang kali. Berdasarkan hasil test kelakuan dari fungsi, antarmuka, sistem bantuan, dokumementasi pengguna, dan pendekatan pelatihannya.

 UCD adalah tentang partisipasi dan pengalaman manusia dalam proses perancangan. Pengguna adalah orang yang akan menggunakan sistem. Pengguna langsung biasa disebut pengguna akhir ( end user ) yang menggunakan sistem untuk menyelesaikan pekerjaannya. Pengguna tidak langsung adalah pengguna yang menggunakan sistem untuk penggunaan yang lain seperti system administrators, installers, dan demonstrators.

5.2 Aturan dalam UCD
 Karat telah mendefinisikan hak pengguna untuk mentransformasi budaya yang terdapat dalam perancangan, pengembangan, dan pembuatan sistem teknologi informasi, dan untuk memastikan bahwa produk hasilnya akan tepat seperti harapan pelanggan.
Aturan dalam UCD ( User Centered Design )
1. Perspektif
Pengguna selalu benar. Jika terdapat masalah dalam penggunakan sistem, maka masalah ada pada sistem dan bukan pengguna.
2. Installasi
Pengguna mempunyai hak untuk dapat menginstall atau mengun-install perangkat lunak dan perangkat keras sistem secara mudah tanpa ada konsekuensi negatif.
3. Pemenuhan
Pengguna mempunyai hak untuk mendapatkan sistem dapat bekerja persis seperti yang dijanjikan.
4. Instruksi
Pengguna mempunyai hak untuk dapat menggunakan instruksi secara mudah ( buku petunjuk, bantuan secara on-line atau kontekstual, pesan kesalahan ), untuk memahami dan menggunakan sistem untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara efisien dan terhindar dari masalah.
5. Kontrol
Pengguna mempunya hak untuk dapat mengontrol sistem dan mampu membuat sistem menanggapi dengan benar atas permintaan yang diberikan.
6. Umpan Balik
Pengguna mempunyai hak terhadap sistem untuk menyediakan informasi yang jelas, dapat dimengerti, dan akurat tentang tugas yang dilakukan dan kemajuan yang dicapai.
7. Keterkaitan
Pengguna mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang semua prasyarat yang dibutuhkan sistem untuk memperoleh hasil terbaik.
8. Batasan
Pengguna mempunyai hak untuk mengetahui batasan kemampuan sistem.
9. Assistance
Pengguna mempunyai hak untuk dapat berkomunikasi dengan penyedian teknologi dan menerima pemikiran dan tanggapan yang membantu jika diperlukan.
10. Usability
Pengguna harus dapat menjadi penguasa teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, dan bukan sebaliknya. Sistem harus dapat dugunakan secara alami dan ituitif.

5.3 Proses User Centered Design ( UCD )
ISO 13407 Human Centered Design Process...defines a general process for including human-centered activities throughout a development lifecycle...

 

Gambar 1. Proses UCD berdasarkan ISO 13407:1999

Keterangan gambar:
1. Memahami dan menentukan konteks pengguna
 Karakteristik pengguna yang diharapkan
 Pekerjaan yang dilakukan pengguna
 Pemecahan secara hirarki atas pekerjaan global
 Tujuan global penggunaan sistem untuk setiap kategori pengguna, termasuk karakteristik tugas yang mungkin menggangu penggunaan dalam scenario khusus, seperti frekuensi dan lama kinerja.
 Deskripsi harus mencakup alokasi aktifitas dan langkah operasional antara manusia dan sumberdaya teknologi
 Pahami lingkungan tempat pengguna akan menggunakan sistem
 Sangat penting awal langkah untuk menentukan kebutuhan sistem minimal dan optimal dengan memperhatikan 
2. Menentukan kebutuhan pengguna dan Organisasi
Dalam UCD penting untuk memperluas aktivitas kebutuhan fungsional sistem dengan membuat pernyataan eksplisit kebutuhan pengguna dan organisasi, dalam hubungannya dengan konteks diskripsi penggunaan dalam hal:
• Kualitas perancangan interaksi manusia dan komputer serta workstation,
• Kualitas dan isi tugas pengguna ( termasuk alokasi tugas diantara kategori penguna yang berbeda ),
• Kinerja tugas yang efektif khususnya dalam hal transparasi aplikasi ke pengguna,
• Kerjasama dan komunikasi yang efektif diantara pengguna dan pikah ketiga yang relevan,
• Dibutuhkan kinerja sistem baru terhadap tujuan finansial.
3. Solusi perancangan yang dihasilkan
• Dengan memgunakan pengetahuan yang ada untuk mengembangkan suatu proposal solusi perancangan.
• Membuat solusi perancangan lebih konkrit ( dengan simulasi, prototipe, dll )
• Memperlihatkan prototipe ke pengguna dan mengamatinya saat melakukan tugas spesifik, dengan atau tanpa bantuan evaluatur.
• Menggunakan umpan balik untuk perbaikan rancangan,
• Mengulang proses ini sampai tujuan perancangan dipenuhi.
4. Evaluasi Perancangan terhadap kebutuhan pengguna
• Formative: menyediakan umpanbalik yang dapat digunakan untuk memperbaiki rancangan.
• Summative: melakukan penilaian apakah tujuan pengguna dan organisasi telah tercapai


6. Model menurut Eason (1992)
 Eason menggambarkan empat langkah kunci dalam pengembangan, yaitu perencanaan, perancangan, implementasi, dan pengelolaan sistem.
 

Gambar 3. Metode UCD menurut Eason
Pada gambar diatas terdapat empat pendekatan dalam pengembangan sistem, yaitu:
1. Soft System Methodology ( SSM ).
2. Open System Task Analysis ( OSTA )
3. Multivew
4. Star Life Circle
Keempat pendekatan diatas mempunyai fokus pengembangan yang berbeda.

6.1 Soft System Methodology ( SSM )
Penekanan SSM tidak pada pencarian solusi untuk suatu masalah, tetapi pada pemahaman situasi dimana masalah yang dirasakan dianggap bukan merupakan akar atau asensi masalah yang sebenarnya.
Langkah-langkah Soft System Methodology ( SSM ) adalah
1. Langkah 1 dan 2 difokuskan pada pencarian pernyataan yang lengkap atas situasi permasalahan.
Pada langkah ini dilakukan pertemuan yang melibatkan seluruh puhak yang berkepentingan ( stakeholeder ).
2. Langkah 3 mencoba untuk membuat definisi sistem yang presisi.
3. Langkah 4 menggunakan hasil dari langkah 3 berupa pernyataan sistem secara abstrak .

Chekland ( 1981) dan Wilson (1984 ) menyediakan sejumlah metoda yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu definisi yang formal dan komprehensif tentang sistem. Checkland menamakannya sebagai root definition, yang dapat membantu perancang untuk memastikan bahwa mereka telah mencakup seluruh aspek dari sistem dan menghasilkan definisi akar yang kuat. Definisi tersebut adalah elemen CATWOE: Client, Actors, Transformasi, Weltanshauung ( pandangan dunia), owners, dan environtment.



7. Perancangan sistem Pameran Online
7.1. Aspek yang perlu diperhatikan aga sistem berhasil

 

7.2 menentukan root Definition ( akar definisi ) sistem terhadap elemen CATWOE

 



7.3 Skrip pameran online

Skrip untuk Admin
Nama Skrip Komponen Tindakan Spesifik
Maintenance Website Login Mengsisi username dan password 
Masuk ke dalam halaman administrasi website
 Mengelola pemesanan Stand Melihat data exhibitor yang memesan
Melihat ketersediaan stand
Melihat Konfirmasi pembayaran
Pemesanan Stand
Mengapprove/ mereject konfirmasi pembayaran pemesanan stand.
 Mengupdate berita 




Skrip untuk Exhibitor



 

Skrip pengunjung ( Visitor )






7.4 Customizing


 Fasilitas untuk meng-custom web site diberikan kepada user dan admin dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak.
 Fasilitas kustomisasi bagi user : pemilihan bahasa (Indonesia dan English)
 Fasilitas kustomisasi bagi administrator bertujuan agar administrator mudah memaintenance serta menyesuaikan tampilan dan content web site sesuai dengan kebutuhan

Fasilitas kustomisasi yang diberikan kepada administrator web site : 

 Kustomisasi content web site 
 Kustomisasi image banner dan header 
 Kustomisasi polling
 Kustomisasi SMS
 Kustomisasi guest book
 Tambah, hapus, edit menu
 Pemilihan klasifikasi menu, yang terdiri dari : content utama, potensi dan links.
 Tambah, hapus edit sub menu
 Pengurutan tampilan menu
 Pengisian detail berita pada setiap menu

7.5. Prototipe Website Pameran Online

 


Kesimpulan
 Dengan menggunakan metode UCD untuk perancangan sistem, sistem yang dihasilkan lebih memberikan kepuasan bagi user dan meningkatkan kemanfaatan sistem tersebut.

Daftar Pustaka

http://www.w3.org/WAI/EO/2003/ucd
http://www.upa.org.nz/wp-content/uploads/2006/09/upanz-govis-sept-2006.pdf

PROPOSAL PAMERAN KOMPUTER & PAMERAN ONLINE

• Program sosialisasi apkom Jepara dengan menyediakan diri memberikan bantuan kepada asosiasi furniture di lokal Jepara secara khusus dalam lingkup teknologi informasi.
• Program sosialisasi apkom jepara bersinergi dengan asmindo mengadakan pameran online menggunakan media internet
• Pembuatan wiki furniture sebagai pendokumentasian keberadaan sentra furniture di Jepara dan pengeksplorasian kekayaan dan ide orisinalitas untuk menemukan bentuk pola bisnis di jepara.
• Proposal pameran serentak komputer di Jepara di sampaikan kepada pengurus DPD Daerah dengan subyek studi kelayakan.

Pameran Komputer 2009 : Proposal

PROPOSAL PAMERAN SERENTAK
APKOMINDO 2009


PREFACE :
PAMERAN SERENTAK APKOMINDO 2009

Apkomindo DPD II Jepara setelah berhasil mengikuti pameran di Semarang tahun 2008 dan pameran lokal di Jepara beberapa waktu yang lalu membuktikan bahwa Apkomindo DPD II Jepara sudah siap mengadakan pameran dengan skala yang lebih besar, lebih terorganisir dan terstruktur.

Kota Jepara sendiri memang membutuhkan event pameran karena selama ini mereka harus ke Semarang demi mendapatkan informasi perihal produk teknologi informasi dan komputer. Dengan membawa pameran ke dekat mereka diharapkan akan terjadi pergeseran paradigma mengenai keberadaan pengusaha komputer lokal dan peran asosiasi dalam memberikan nilai tambah kepada semua orang dan institusi.

Pengadaan pameran dapat menjadi bahan sosialisasi yang baik bagi asosiasi secara khusus apalagi jika dikelola dengan lebih baik. Menyelenggarakan program tambahan baik pra pameran maupun sesudahnya akan menambah kualitas event ini, yang dapat menjadi kampanye dan advertising yang lebih efektif dari sekedar iklan di media.

Dengan target yang jelas dan fokus diharapkan rencana pameran di Jepara ini akan dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan event semacam untuk selanjutnya. Melibatkan para profesional muda yang expert di bidangnya pada event pameran ini bekerja sebagai tim yang akan mensukseskan event ini.

Tujuan :
Memberikan masyarakat Jepara dan sekitarnya akan kebutuhan teknologi informasi dan komputer, display dan pilihan produk-produk dan jasa yang kompetitif.

Memberikan referensi trend teknologi informasi dan komputer yang up to date,

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk, pengusaha dan perusahaan yang lebih baik.

Meningkatkan brand image masing-masing produk dan perusahaan yang bergerak dalam bidang komputer.

Membuka peluang-peluang baru di tingkat birokrasi dan pendidikan dengan memberikan ide-ide dan solusi yang lebih baik.



BENTUK & PELAKSANAAN :
PAMERAN SERENTAK APKOMINDO 2009
• Pameran :
o Hari & Tanggal : Rabu s/d. Minggu 2009
o Waktu : Jam 10:00 WIB s/d. 21:00 WIB
o Tempat :
o Bentuk : Pameran Stand Peserta
• Pra Pameran :
o Hari & Tanggal : Senin s/d. Minggu 2009
o Waktu : Jam 8:00 WIB s/d. 16:00 WIB
[Khusus hari Minggu mulai jam 10:00 WIB]
o Tempat :
o Bentuk : Pelatihan & Seminar
• Roadshow :
o Hari & Tanggal : Jum'at s/d. Minggu 2009
o Waktu : Jam 9:00 WIB s/d. 15:30 WIB
[Khusus hari Minggu mulai jam 10:00 WIB]
o Tempat :
o Bentuk : Kampanye Open Source, System Solution, Music show dll