Jumat, 14 November 2008

PROPOSAL HAKI TENTANG LEGALITAS SEBUAH SOFTWARE

PROPOSAL HAKI TENTANG LEGALITAS SEBUAH SOFTWARE
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Rendahnya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual merupakan salah satu penyebab tidak berkembangnya industri software lokal di Indonesia. Dalam hal ini, tidak tercipta iklim di mana para developer termotivasi untuk selalu menciptakan sesuatu yang baru.dan Banyaknya kasus pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), terutama hak cipta dan merek, di Indonesia disebabkan tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. 
Persoalannya, pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukum-nya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. 
Pengguna IT juga punya pilihan untuk menggunakan software berbagai vendor tanpa berlisensi yang lebih murah asalkan legal. Dalam kasus ini, diakuinya masih ada kultur masyarakat yang belum menghargai nilai kekayaan intelektual produk IT. 
Bahkan, produk bajakan sudah menjadi sumber pendapatan baru. Contohnya banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di lapak-lapak hingga mal. 

Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum aparat maupun preman.. 
Jika dibandingkan, potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari pertumbuhan software lokal akan jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang didapat dari pembajakan. Tumbuhnya industri software akan menghasilkan efek domino berupa munculnya industri jasa,konsultan,dan pendidikan yang mendukungnya.Sebetulnya tidak sulit untuk melepaskan diri dari menjadi pembajak software. Tingkat kesulitannya kira-kira tidak berbeda jauh dengan mengubah kebiasaan – dulu kita mengggunakan WordStar, perlu usaha untuk berpindah ke WordPerfect, setelah enak di WordPerfect ternyata dunia menggunakan Micrsoft Word – perlu usaha lagi untuk berpindah ke Word.

Memang sebagian besar orang susah sekali untuk mengubah kebiasaan. Timbulah berbagai argumentasi mulai dari yang berusaha men-sah-kan pembajakan software sampai dengan argumentasi yang berusaha untuk melakukan negosiasi (lebih tepatnya mengemis) kepada Microsoft untuk dimaafkan & untuk memperoleh keringanan lainnya. Padahal Micosoft sudah sejak lama (tepatnya tahun 1997-an) mulai membantu dunia pendidikan di Indonesia, membantu beberapa kelompok rakyat yang miskin di Indonesia dengan berbagai charity, bantuan software, bantuan komputer bahkan bantuan memandaikan beberapa trainer untuk memperoleh sertifikat MSCE. Rasanya tidak fair kalau dunia komersial Indonesia juga menuntut Microsoft untuk melakukan charity.
Bagi kelompok masyarakat yang merasa keberatan secara finansial untuk membeli software yang asli & bukan bajakan. Sebetulnya masih ada alternatif yang bisa digunakan untuk memperoleh software yang legal & sah tapi dengan biaya yang amat sangat terjangkau. Adapun software tersebut tidak lain & tidak bukan adalah software yang menggunakan GNU Public License (PGL) yang dapat di copy secara bebas & gratis, dapat di peroleh secara cuma-cuma di Internet. Salah satu software kategori GPL yang paling kondang adalah Linux.

Sebetulnya jika kita cukup teliti, cukup banyak saat ini Linux tersebar di toko-toko komputer di Indonesia kadang memang terbaur dengan software bajakan yang ada. Padahal Linux adalah software yang bisa digandakan dalam bentuk CD-ROM tanpa melanggar hak cipta. Harganya menjadi sangat memadai sekitar Rp. 20.000 / CDROM, kalau anda masih keberatan dengan harga Rp. 20.000 / CDROM maka meminjam ke teman-pun tidak menjadi masalah dan sah-sah saja tanpa melanggar hukum.

Cukup banyak distribusi Linux di Indonesia, beberapa distribusi yang sering kita dapati di lapangan adalah Mandrake, Slackware, Best Linux, Easy Linux, Debian, Caldera, Corel dan yang paling banyak dipakai oleh masyarakat Linux Indonesia adalah RedHat (http://www.redhat.com).

Karena system-nya yang Open Source, artinya semua source code terbuka lebar-lebar – maka cukup banyak pengembang software muda di Indonesia yang mengembangkan sendiri software-software-nya berbasis pada Linux. Perlu dicatat bahwa hal ini terjadi secara alamiah / natural tanpa bantuan dari pemerintah, Bank Dunia, IMF, ADB maupun utangan lainnya
Bagi pengguna Linux yang ingin menggunakan untuk produktifitas kantor sehari-hari beberapa solusi yang ada di Linux dapat digunakan untuk menggantikan kegiatan sehari-hari yang biasanya dibantu dengan Microsoft Office. Salah satu yang paling beken di Linux adalah StarOffice dari Sun Microsystem yang mirip dengan Microsoft Office & dapat berjalan bukan hanya di Linux tapi juga di Windows. StarOffice mempunyai modul untuk pemrosesan kata, perhitungan maupun untuk presentasi seperti Microsoft Office. Gilanya, StarOffice bisa diperoleh secara cuma-cuma karena lisensi yang digunakan adalah GPL.

BAB II ISI
2.1 Pokok Pembahasan


A. Asal mula terjadinya pelanggaran terhadap copyright software
Ketidakmampuan sebagian besar pengguna aplikasi komputer yang membutuhkan software dalam pekerjaan sehari-harinya namun memiliki keterbatasan biaya untuk membeli produk software yang asli. Hal ini yang memicu para pembajak/produsen software bajakan untuk memenuhi permintaan pasar yang besar terhadap software yang murah.

B. Dampak negatif & positif akibat terjadinya pelanggaran terhadap copyright software
Dengan maraknya pembajakan software di dunia terutama pada negara-negara berkembang, mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang mengklaim bahwa mereka dirugikan dalam jumlah yang sangat besar atas tindakan pelanggaran terhadap copyright software. 

C. Penanggulangan terhadap adanya pelanggaran terhadap copyright software
Pelanggaran terhadap copyright software ini secara tidak langsung memaksa para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe. Dalam hal ini para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. 
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulannya, bila Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila menggunakan Linux, untuk melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan, barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan teknis. 
MASING-masing peranti lunak di atas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima. 
Jadi, bila mau menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternatif yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. 
Karena undang-undang dibuat dan diundangkan oleh pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan pemerintahan, paling tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kejaksaan, dan kepolisian. Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan teknologi informasinya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat. 
Akan lebih baik lagi bila semua pemerintah daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula. 
Lebih baik lagi, dalam sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu. Untuk itu diperlukan komunikasi yang lugas dari kalangan pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. 
JADI, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, di sinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus diupayakan terus-menerus hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat. 
Sebagai contoh, pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal, atau membeli VCD film/musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa dilakukan kembali. 
Pemasangan iklan layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film/musik bajakan, karena sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat, billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun iklan di televisi. 
Bila komunikasi tentang sadar HaKI bisa dilakukan terus- menerus dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda yang banyak ditemukan di Singapura, sehingga membuat masyarakat Singapura tidak berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat. 
Bila di mana-mana bisa dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain. 
Kesimpulannya, sama halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HaKI juga perlu diulang-ulang agar menempel di otak dan hati masyarakat. 

Tidak ada komentar: